3.15.2013

Benarkah? Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah


Gambar 01. Perum Pegadaian

Pegadaian adalah sebuah badan usaha milik pemerintah dibawah kementrian BUMN yang bergerak dalam jasa kredit peminjaman modal/uang dengan meninggalkan barang jaminan dan diterapkanya hukum gadai. Namun sekarang pegadain juga menyediakan jasa pembelian Logam Mulia, berupa emas batangan.

Ramai dipasaran dengan semboyan “mengatasi masalah tanpa masalah” itulah Perum Pegadaian, baik yang konvensional maupun yang syariah. Tapi benarkah pegadaian sudah mampu sedemikian rupa sesuai dengan semboyannya??, berikut petikan pengalaman pribadi saya. 

Yang pertama
Pada suatu saat, diwaktu ngobrol bareng teman tentang Investasi emas, tersebutlah bahwa Perum pegadaian ternyata melayani pembelian emas batangan dengan cara dicicil, dan salah seorang temanpun sudah melakukan hal itu. Ke esokan harinya berbekal informasi yang saya peroleh, saya datang ke Perum pegadaian dimana saya tinggal untuk menggali informasi yang lebih detail. 

Perum pegadaian ternyata benar menyediakan program cicilan logam mulia, berupa emas batangan dari 5 gram, 10, 25 sampai dengan 1 kg dan dengan sertifikat PT ANTAM. Untuk uang muka dikenakan 30% dari harga Emas batangan, dan mengacu harga emas yang dikeluarkan oleh PT ANTAM, waktunya adalah di hari kita melakukan akad kredit emas tersebut.

 
Gambar 02. Emas batangan 5 gram ANTAM 
Contohlah kita hendak mencicil emas dengan berat 25 gram dengan harga yang dikeluarkan oleh ANTAM disaat itu adalah Rp 13.555.000, ditambah keuntungan = Rp 15.181.600,00 Maka uang muka yang diwajibkan adalah sebesar Rp4.554.000,00. sedang cicilanya adalah Rp870.000,00 perbulan untuk periode 1 tahun.

Pada program cicilan emas ini, dikenakan denda keterlambatan dari 1 - 7 hari dengan Rp 17.750.00,00 /hari, kemudian 8 – 14 hari Rp 35.000,00. dst

Contoh lainya seumpama kita menggadaikan emas batangan di pegadaain, dengan berat 5 gram, biasanya dikenakan harga 80-85% dari nilai emas tersebut. Jadi untuk emas 5 gram adalah Rp 4.400.000,-. Persyaratanyapun mudah , yaitu tinggal menyerahkan foto copy KTP atau tanda pengenal lainya dan mengisi form gadai yang disediakan. 

Yang kedua 

Pada pertengahan bulan Februari 2013 saya membutuhkan uang untuk keperluan keluarga saya yaitu untuk bayar kuliah, waktu itu saya kehabisan uang dikarenakan kantor saya belum mengeluarkan uang lapangan saya di bulan itu dan gaji juga sudah terlanjur digunakan. Kemudian saya berpikir, kenapa tidak mencoba meminjam uang dengan menggadaikan barang elektronik yang saya punya kepegadaian saja. Karena dari informasi yang saya dengar, baik dari perorangan maupun baca di website, pegadaian selain bisa untuk menggadaikan emas, pegadaian menerima gadai untuk barang elektronik. 

Dengan modal informasi tersebut, saya bawa barang elektronik yang saya punya berupa Smartphone dan Camera Camcoder untuk digadaikan.

Namun ternyata dari 4 kantor cabang yang saya datangi, semuanya menolak dengan alasan sudah tidak menerima gadai elektronik sejak setahun lalu dan ada juga dengan alasan bahwa gudang penyimpanan barang sudah penuh.

Wah ternyata tidak mudah juga menurut saya bahwa Pegadaian mampu membantu masyarakat umum dalam hal peminjaman uang ataupun gadai barang, ataupun yang sesuai dengan semboyan mereka yang berani mengatakan “Mengatasi masalah tanpa masalah”

Kesimpulan 
  1. Emas merupakan barang berharga dalam kultur masyarakat kita ataupun dunia, sehingga biasanya hanya orang2 yang berkecukupan yang mampu memiliki emas. 
  2. Harusnya Perum pegadaian tidak hanya gembar gembor saja mengenai terima gadai barang elektronik, namun pelu implementasi lebih nyata.
  3. Dari sekian kantor cabang pegadaian yang saya datangi, tidak satupun yang mempunyai Custumer service. Pelanggan ataupun custumer langsung dihadapkan pada Casier, sehingga berkesan kurang professional.
  4. Gadai Syariah lebih baik dalam hal amalan, karena memberikan dana dari tunggakan cicilan ataupun gadai kepada fakir miskin ataupun sebagai bantuan sosial.
  5. Untuk bayar cicilan di pegadaian belum dilakukan secara On line atau lewat perbankan, sehingga menyulitkan dan tidak praktis. Pembayaran cicilan harus cash di kantor pegadaian dimana akad kredit dilakukan.
  6. Perum Pegadaian sudah cukup membantu masyarakat umum walaupun belum cukup mumpuni.
Sumber :

  1. Pegadaian.co.id
  2. Google.com
Bookmark and Share it:

No comments:

Post a Comment


Flag Counter